1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 Pasal 45
Tentang Kesehatan sekolah ditegaskan bahwa “Kesehat Sekolah” diselenggarakan
untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat peserta didik dalam lingkungan hidup
sehat sehingga peserta didi dapat belajar, tumbuh dan berkembang secara
harmonis dan optimal sehingga diharapkan dapat menjadikan seumber daya manusia
yang berkualitas.
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang
Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3 yaitu Pendidikan Nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa, bertujuan
untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, beriman, cakap,
kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 bab V
Tentang Kesehatan dalam Pasal 45 ayat (1) menjelaskan bahwa kesehatan sekolah
diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup peserta didik dalam
lingkungan hidup sehat sehingga peserta didik dapat belajar tumbuh dan
berkembang secara harmonis dan optimal menjadi sumber daya manusia yang lebih
berkualitas.
4. TAP MPR No. II Tahun 1988 Tentang Tujuan
Nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia seutuhnya dan pembanguna
seluruh masyarakat Indonesia.
5. SKB 4 Menteri, Nomor: 0408a/U/84/319/Menkes.
SKB/1984, 74/tahun 1984 dan Nomor 60 Tahun 1984 Tentang Pokok-pokok Kebijakan Pembinaan
pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), yang diperbaharui menjadi nomor
6/X/PB/2014, Nomor 73 Tahun 2014, Nomor 41 Tahun 2014, dan Nomor 81 Tahun 2014.
6. Nomor 2/P/SKB/2003; Nomor
1068/Menkes/SKB/VII/2003; Nomor MA/230/B/2003 tentang Tim Pembina Pusat.
landasan hukum Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)
Reviewed by Unknown
on
October 20, 2017
Rating:
"Want to know how to stay healthy in your 40s? Read our article for a complete guide!" for complete information visit our website here https://infosehat.jimdosite.com/
ReplyDelete