UKS (Usaha Kesehatan Sekolah)

Kesehatan adalah keadaan yang meliputi kesehatan badan, rohani, atau mental dan sosial, bukan hanya keadaan yang bebas  dari penyakit, cacat,dan kelemahan, (M. Dwijo Martoyo, 1997:7). Sejalan dengan pengertian tersebut usaha kesehatan terutama ditujukan kepada usaha peningkatan kesehatan masyarakat dengan mencakup antara lain: mencegah penyakit, memperpanjang hidup manusia, meningkatkan hidup yang sehat, memberantas penyakit menular, dan membina peran  serta masyarakat dalam rangka memelihara kesehatan. Usaha membina dan mengembangkan kebiasaan hidup sehat dilakukan secara terpadu, baik dengan program pendidikan di sekolah melalui pendidikan olahraga dan kesehatan, melalui usaha-usaha yang dilakukan dalam rangka pembinaan dan pemeliharaan kesehatan. (Dirjen Diskesmen, 1985:6).
Menurut Undang-undang pokok kesehatan tahun 1992 Bab I Pasal 2, berbunyi : Yang di maksud kesehatan ialah yang meliputi kesehatan badan, rohani (mental) dan sosial dan bukan hanya keadaan yang bebas dari penyakit, cacat, dan kelemahan.  Dalam Bab I Pasal 3 berbunyi : Pertumbuhan anak yang sempurna dalam lingkungan hidup yang sehat adalah penting untuk mencapai generasi yang sehat dan bangsa yang kuat. Bab II Pasal 9 berbunyi : Pemerintah mengadakan usaha-usaha khusus untuk kesehatan dan pertumbuhan anak yang sempurna, baik dalam lingkungan keluarga, maupun dalam lingkungan sekolah serta masyarakat remaja dan keolahragaan.
Usaha Kesehatan Sekolah adalah kesehatan anak sekolah dan lingkungannya yang dapat memberikan kesempatan belajar dan tumbuh secara harmonis dan selaras dengan tujuan untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya dan sebaik-baiknya (A. Muis, dkk., 1989:13). Menurut Djonet Soetatmo (1992:107) Usaha Kesehatan Sekolah merupakan bagian dari kesehatan masyarakat yang dijalankan di sekolah.
Sonja Poernomo (1988:29) mengemukakan tentang pengertian Usaha Kesehatan Sekolah ialah usaha kesehatan masyarakat yang dijalankan di sekolah dengan anak didik beserta lingkungannya sebagai sarana utama untuk meningkatkan derajat, kesehatan serta membina dan mengembangkan nilai dan sikap dan perilaku menuju prinsip hidup sehat. Menurut Adi Wibowo (1984:48), yang di maksud usaha kesehatan sekolah ialah suatu usaha kesehatan yang dilaksanaan di sekolah dengan anak didik  beserta lingkungan hidupnya sebagai sasaran utama. Selain itu Mu’rifah, 1992:131). Menyatakan Usaha Kesehatan Sekolah adalah salah satu wahana untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat dan derajat kesehatan peserta didik sedini mungkin.
UKS (Usaha Kesehatan Sekolah) UKS (Usaha Kesehatan Sekolah) Reviewed by Unknown on October 20, 2017 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.