Kesehatan adalah
keadaan yang meliputi kesehatan badan, rohani, atau mental dan sosial, bukan hanya
keadaan yang bebas dari penyakit,
cacat,dan kelemahan, (M. Dwijo Martoyo, 1997:7). Sejalan dengan pengertian
tersebut usaha kesehatan terutama ditujukan kepada usaha peningkatan kesehatan
masyarakat dengan mencakup antara lain: mencegah penyakit, memperpanjang hidup
manusia, meningkatkan hidup yang sehat, memberantas penyakit menular, dan
membina peran serta masyarakat dalam
rangka memelihara kesehatan. Usaha membina dan mengembangkan kebiasaan hidup
sehat dilakukan secara terpadu, baik dengan program pendidikan di sekolah
melalui pendidikan olahraga dan kesehatan, melalui usaha-usaha yang dilakukan
dalam rangka pembinaan dan pemeliharaan kesehatan. (Dirjen Diskesmen, 1985:6).
Menurut Undang-undang pokok kesehatan
tahun 1992 Bab I Pasal 2, berbunyi : Yang di maksud kesehatan ialah yang
meliputi kesehatan badan, rohani (mental) dan sosial dan bukan hanya keadaan
yang bebas dari penyakit, cacat, dan kelemahan.
Dalam Bab I Pasal 3 berbunyi : Pertumbuhan anak yang sempurna
dalam lingkungan hidup yang sehat
adalah penting untuk mencapai generasi yang sehat dan bangsa yang kuat. Bab II
Pasal 9 berbunyi : Pemerintah mengadakan usaha-usaha khusus untuk kesehatan dan
pertumbuhan anak yang sempurna, baik dalam lingkungan keluarga, maupun dalam
lingkungan sekolah serta masyarakat remaja dan keolahragaan.
Usaha Kesehatan Sekolah adalah kesehatan
anak sekolah dan lingkungannya yang dapat memberikan kesempatan belajar dan
tumbuh secara harmonis dan selaras dengan tujuan untuk mencapai derajat
kesehatan yang setinggi-tingginya dan sebaik-baiknya (A. Muis, dkk., 1989:13).
Menurut Djonet Soetatmo (1992:107) Usaha Kesehatan Sekolah merupakan bagian
dari kesehatan masyarakat yang dijalankan di sekolah.
Sonja Poernomo (1988:29) mengemukakan
tentang pengertian Usaha Kesehatan Sekolah ialah usaha kesehatan masyarakat
yang dijalankan di sekolah dengan anak didik beserta lingkungannya sebagai
sarana utama untuk meningkatkan derajat, kesehatan serta membina dan
mengembangkan nilai dan sikap dan perilaku menuju prinsip hidup sehat. Menurut Adi
Wibowo (1984:48), yang di maksud usaha kesehatan sekolah ialah suatu usaha
kesehatan yang dilaksanaan di sekolah dengan anak didik beserta lingkungan hidupnya sebagai sasaran
utama. Selain itu Mu’rifah, 1992:131). Menyatakan Usaha Kesehatan Sekolah
adalah salah satu wahana untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat dan derajat
kesehatan peserta didik sedini mungkin.
UKS (Usaha Kesehatan Sekolah)
Reviewed by Unknown
on
October 20, 2017
Rating:
No comments: